UBI SOCIETAS IBI IUS
Kalimat bahasa Latin yang pertama saya dengar di kelas
semester pertama sekolah hukum adalah “Ubi
Societas Ibi Ius” artinya “where
there is society, there is law”, ungkapan
yang tercatat pertama kali diperkenalkan oleh Marcus Tullius Cicero (106-43
SM), seorang filsuf, ahli hukum, dan ahli politik kelahiran Roma. Dalam mata
kuliah Pengantar Ilmu Hukum diterjemahkan sebagai,”dimana ada masyarakat,
disitu ada hukum”. Sebagai mahasiswa semester pertama, rasanya sungguh luar
biasa bisa mengucapkan kalimat dalam bahasa Latin dan mengerti terjemahannya.
Adagium ini mengungkapkan konsep filosofi Cicero yang
menyatakan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Kedamaian dan
keadilan dari masyarakat hanya bisa dicapai apabila tatanan hukum telah
terbukti mendatangkan keadilan dan dapat berfungsi dengan efektif.
Kalimat dalam bahasa Latin kedua yang bunyinya tidak
kalah dasyatnya adalah,”Homo Homini
Lupus” artinya “man is a wolf to
man”, manusia itu serigala bagi manusia lain. Kalimat ini sesungguhnya
merupakan penggalan dari drama Plautus, dimana salah satu karakternya
mengatakan,”lupus est homo homini, non
homo, quom qualis sit non novit, "One man to another is a wolf, not a man,
when he doesn't know what sort he is”: manusia adalah serigala bagi manusia
lainnya, apabila tidak mengenali siapa manusia tersebut”.
Kalimat ini dipopulerkan oleh Thomas Hobbes dalam
tulisannya yang dipublikasikan pada tahun 1651, De Cive,
Philosophical
Rudiments Concerning Government and Society atau A
Dissertation Concerning Man. Di awal tulisannya, Thomas Hobbes menulis, “Man to Man is an arrant Wolfe”: manusia adalah
benar-benar serigala pada manusia lainnya. Thomas Hobbes menggambarkan bahwa
demi mencapai tujuan yang diinginkan, manusia mampu untuk melakukan kejahatan
pada sesamanya dalam bersaing, bertempur memperebutkan sesuatu. “Bellum omnium contra omnes” atau "the war of all against all”: perang
semua melawan semua.
Walaupun manusia saling bersaing dalam memperebutkan
kekuasaan, namun pada akhirnya manusia selalu mengikatkan diri dengan manusia
lainnya, karena manusia adalah makhluk sosial, atau Homo Homini Socius. Sebagai makhluk sosial, manusia saling
membutuhkan bantuan sesama manusia, ada kebutuhan untuk hidup bersama sampai
pada akhirnya terbentuklah kelompok masyarakat.
Dengan terbentuknya kelompok masyarakat, maka timbul
kebutuhan untuk menciptakan kedamaian, keselarasan, harmoni dalam hubungan
antara masyarakat. Standar atau ukuran perilaku yang berkembang seiring dengan
kesepakatan sosial masyarakat dan harus dipatuhi oleh masyarakat adalah norma. Norma
memberikan patokan, standard perilaku baik dan buruk bagi masyarakat untuk
berinteraksi dengan sesamanya, serta memiliki kekuatan memaksa.
Suatu norma dinyatakan sebagai norma sosial apabila
pelanggaran terhadapnya menimbulkan sanksi sosial. Jika norma sosial mempunyai
kekuatan memaksa, maka norma tersebut telah berkembang menjadi norma hukum.
Ciri dari norma sosial adalah: aturannya tidak tertulis dan kadang tidak pasti,
ada/tidaknya alat penegak tidak pasti, sanksinya ringan (sanksi sosial) dan
dibuat berdasarkan kesepakatan masyarakat. Sedangkan ciri norma hukum adalah
aturannya pasti (tertulis), mengikat semua orang, memiliki alat penegak aturan
dan dibuat oleh penguasa yang berdaulat, dan sanksinya berat.
Semua teori, baik norma sosial maupun hukum harus dimulai
dari 2 sisi, yaitu sisi manusia dan sisi masyarakat. Amir N Licht dalam
tulisannya,”Social Norms and the Law: Why
Peoples obey the Law” mengatakan bahwa konsep inti dari norma sosial maupun
hukum adalah “Values”: nilai. Nilai
olehnya didefinisikan sebagai konsepsi dari keinginan, baik di level individual
maupun sosial. Di level individual, nilai diinternalisasikan sebagai
representasi sosial atau kepercayaan yang dipercaya sebagai rasional tertinggi
atas perbuatan manusia. Nilai ini kemudian akan menyatu dengan perasaan, dimana
pelanggaran terhadap nilai-nilai yang diyakini oleh seorang individual akan
menimbulkan rasa bersalah apabila nilai tersebut dilanggar. Nilai mencerminkan
motivasi, tujuan, prinsip sebagai pegangan hidup dalam kehidupan seseorang.
Nilai yang sudah menyatu dengan rasa sekelompok individu dalam level yang lebih
tinggi menjadi bagian dari adat, yang baik secara implisit maupun eksplisit
memberikan gambaran umum tentang perbuatan baik, buruk dan apa yang diinginkan
oleh masyarakat. Nilai menjadi tujuan dan motivasi bersama, serta justifikasi
dari solusi yang akan diambil atas suatu permasalahan.
Cicero menyatakan dalam tulisannya “De Legibus: that an understanding of law should not be derived from
the formal source of legal rules, such as statute, enacted by the popular
assemblies, or the edicts of magistrates. These rules are but one aspect of
universal justice, which is to be found in the nature of man. Natural reason
which is fixed and developed in human mind and common to all men, whatever
their cultural background, commands what ought to be done and forbids what
should not be done”.
Di satu sisi, hukum membatasi kebebasan yang diberikan
alam kepada manusia, sebagaimana disebut dalam teori hukum alam (Lex Naturalis, Natural Law Theory atau The
Law of Nature) yang menyatakan bahwa sistem hukum ditentukan oleh alam sehingga bersifat
universal. DR. Jordan DACI dalam tulisannya yang berjudul,”Legal Principles, Legal Values and Legal
Norms: are the the same or different?” mengungkapkan bahwa nilai hukum (legal values) dilihat dari 3 (tiga)
ukuran, yaitu “order, justice and
freedom”. Order atau ketertiban
memberikan kedamaian sosial bagi anggota masyarakat, yang dijamin dengan norma
hukum dan dijaga oleh peraturan hukum. Artinya, order atau ketertiban dapat diidentifikasi dari peraturan
perundang-undangan yang berlaku di dalam kehidupan bermasyarakat, yang
mencerminkan tingkah laku masyarakat sesuai dengan standard perilaku yang sudah
ditetapkan, dimana pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan penegakan hukum
untuk memastikan orang-orang yang mematuhi hukum mendapatkan keadilan dan
keamanan, sebaliknya orang-orang yang melanggar akan mendapatkan hukuman. Hukum membatasi perilaku akan hal-hal mana yang boleh
dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dengan kata lain, berfungsi sebagai alat
kontrol sosial yang menjaga kebebasan manusia, karena tanpa hukum, maka manusia
akan kehilangan kebebasannya karena akan ada manusia lain dapat mengganggu atau
melakukan suatu tindakan tanpa perlu mempertimbangkan kebebasan sesama manusia.
Manusia sebagai individu memiliki motivasi sebagai
pendorong keinginannya, mereka peduli atas hal-hal yang dianggap penting,
seperti misalnya pengetahuan, kebebasan, status sosial, kebenaran, kemanusiaan,
keuntungan dan sebagainya. Sebagai contoh, mari kita coba perhatikan rumusan Pasal 1239 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata,”Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat
sesuatu, apabila debitor tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan
penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, kerugian dan
bunga”.
Membaca dan mengartikan rumusan Pasal 1239 KUH Perdata
diatas, dapat kita pahami bahwa manusia mampu untuk menukar dari sedikit miliknya
untuk mendapatkan sesuatu yang lebih besar atau lebih baik. Untuk mencapai
tujuannya, masing-masing individu melakukan evaluasi untuk menilai motivasi
yang mendorong mereka melakukan pengikatan dan membandingkannya dengan nilai
keuntungan atau kerugian yang mungkin diderita.
Kenapa masyarakat patuh pada hukum? Mari kita analisa isi
Pasal 106 ayat (6) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan mengatur,”setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat
atau lebih di Jalan dan Penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan
sabuk keselamatan”. Pasal 289 Undang-Undang yang sama mengatur,”Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping
Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dengan kata lain, Undang-Undang memaksa semua orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor beroda empat atau lebih dan dan penumpang yang duduk di sampingnya
wajib mengenakan sabuk keselamatan, dimana ketidakpatuhan atas ketentuan
dimaksud akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Tidak lama setelah diundangkan, ketentuan Pasal 106 ayat
(6) dan sanksinya dalam Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mulai disosialisasikan dalam berbagai cara yang
dianggap memudahkan untuk mengingatkan. Misalnya, di gerbang tol dipasang banner yang bertuliskan,”jangan lupa
menggunakan sabuk pengaman, keluarga di rumah menanti anda” atau dengan cara
yang lebih formil dengan membagi Surat Edaran. Sebagai contoh, dalam Surat
Edaran Nomor 551.23/837-Angk yang ditandatangani oleh Kepala Dinas DLLAJ
Suharto disebarkan demi terciptanya penyelenggaraan angkutan Lebaran yang
tertib, lancar, aman, nyaman dan selamat. “Ingat!!! Sabar, Sopan Santun di
Jalan. Keselamatan di jalan tanggung jawab kita semua,” demikian slogan yang
dikumandangkan DLLAJ Kota Bogor, dimana termasuk di dalamnya dikutip isi Pasal
106 tentang kewajiban menggunakan sabuk pengaman.
Sebenarnya, apa yang ingin dicapai oleh Pemerintah dengan
mengundangkan kewajiban menggunakan sabuk pengaman? Apakah ada keuntungan yang
ingin dicapai? Pemerintah tidak mendapatkan keuntungan secara langsung dari
kepatuhan masyarakat untuk menggunakan sabuk pengaman, namun yang ingin
disampaikan sebenarnya adalah pesan bahwa Pemerintah ingin memastikan
keselamatan para pengemudi dan penumpang kendaraan beroda empat atau lebih
dengan cara mencegah sebelum hal yang buruk terjadi (preventive action). Yang ditekankan disini adalah mematuhi hukum
adalah hal yang benar (the right thing),
namun memberikan sanksi atas pelanggaran hukum adalah justifikasi Pemerintah
bahwa hal yang benar itu tidak boleh dilanggar. Dengan demikian, para pengemudi
dan penumpang kendaraan beroda empat atau lebih akan meyakini bahwa mengemudi
dengan menggunakan sabuk pengaman adalah hal yang benar untuk dilakukan demi
keselamatannya (do the right thing)
dan hukum adalah petunjuk yang harus dipatuhi.
Definisi Hukum dari Para Ahli
Cicero
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam
dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh
dilakukan-De Legibus.
Thomas Hobbes
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki
kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang
lain-Leviathan.
Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan
tersusun baik yang mengikat masyarakat.
R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang
berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang
mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan
menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Mochtar Kusumaatmadja
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya
memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang
mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga
(institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam
kenyataan-Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional
The King himself should be under no man, but under God
and the Law
|