Thursday, October 3, 2013

Ubi Societas Ibi Ius




UBI SOCIETAS IBI IUS

Kalimat bahasa Latin yang pertama saya dengar di kelas semester pertama sekolah hukum adalah “Ubi Societas Ibi Ius” artinya “where there is society, there is law”, ungkapan yang tercatat pertama kali diperkenalkan oleh Marcus Tullius Cicero (106-43 SM), seorang filsuf, ahli hukum, dan ahli politik kelahiran Roma. Dalam mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum diterjemahkan sebagai,”dimana ada masyarakat, disitu ada hukum”. Sebagai mahasiswa semester pertama, rasanya sungguh luar biasa bisa mengucapkan kalimat dalam bahasa Latin dan mengerti terjemahannya. 

Adagium ini mengungkapkan konsep filosofi Cicero yang menyatakan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Kedamaian dan keadilan dari masyarakat hanya bisa dicapai apabila tatanan hukum telah terbukti mendatangkan keadilan dan dapat berfungsi dengan efektif. 

Kalimat dalam bahasa Latin kedua yang bunyinya tidak kalah dasyatnya adalah,”Homo Homini Lupus” artinya “man is a wolf to man”, manusia itu serigala bagi manusia lain. Kalimat ini sesungguhnya merupakan penggalan dari drama Plautus, dimana salah satu karakternya mengatakan,”lupus est homo homini, non homo, quom qualis sit non novit, "One man to another is a wolf, not a man, when he doesn't know what sort he is”: manusia adalah serigala bagi manusia lainnya, apabila tidak mengenali siapa manusia tersebut”.
Kalimat ini dipopulerkan oleh Thomas Hobbes dalam tulisannya yang dipublikasikan pada tahun 1651, De Cive, Philosophical Rudiments Concerning Government and Society atau  A Dissertation Concerning Man. Di awal tulisannya, Thomas Hobbes menulis, Man to Man is an arrant Wolfe”: manusia adalah benar-benar serigala pada manusia lainnya. Thomas Hobbes menggambarkan bahwa demi mencapai tujuan yang diinginkan, manusia mampu untuk melakukan kejahatan pada sesamanya dalam bersaing, bertempur memperebutkan sesuatu. “Bellum omnium contra omnes” atau "the war of all against all”: perang semua melawan semua. 

Walaupun manusia saling bersaing dalam memperebutkan kekuasaan, namun pada akhirnya manusia selalu mengikatkan diri dengan manusia lainnya, karena manusia adalah makhluk sosial, atau Homo Homini Socius. Sebagai makhluk sosial, manusia saling membutuhkan bantuan sesama manusia, ada kebutuhan untuk hidup bersama sampai pada akhirnya terbentuklah kelompok masyarakat.

Dengan terbentuknya kelompok masyarakat, maka timbul kebutuhan untuk menciptakan kedamaian, keselarasan, harmoni dalam hubungan antara masyarakat. Standar atau ukuran perilaku yang berkembang seiring dengan kesepakatan sosial masyarakat dan harus dipatuhi oleh masyarakat adalah norma. Norma memberikan patokan, standard perilaku baik dan buruk bagi masyarakat untuk berinteraksi dengan sesamanya, serta memiliki kekuatan memaksa.
Suatu norma dinyatakan sebagai norma sosial apabila pelanggaran terhadapnya menimbulkan sanksi sosial. Jika norma sosial mempunyai kekuatan memaksa, maka norma tersebut telah berkembang menjadi norma hukum. Ciri dari norma sosial adalah: aturannya tidak tertulis dan kadang tidak pasti, ada/tidaknya alat penegak tidak pasti, sanksinya ringan (sanksi sosial) dan dibuat berdasarkan kesepakatan masyarakat. Sedangkan ciri norma hukum adalah aturannya pasti (tertulis), mengikat semua orang, memiliki alat penegak aturan dan dibuat oleh penguasa yang berdaulat, dan sanksinya berat.

Semua teori, baik norma sosial maupun hukum harus dimulai dari 2 sisi, yaitu sisi manusia dan sisi masyarakat. Amir N Licht dalam tulisannya,”Social Norms and the Law: Why Peoples obey the Law” mengatakan bahwa konsep inti dari norma sosial maupun hukum adalah “Values”: nilai. Nilai olehnya didefinisikan sebagai konsepsi dari keinginan, baik di level individual maupun sosial. Di level individual, nilai diinternalisasikan sebagai representasi sosial atau kepercayaan yang dipercaya sebagai rasional tertinggi atas perbuatan manusia. Nilai ini kemudian akan menyatu dengan perasaan, dimana pelanggaran terhadap nilai-nilai yang diyakini oleh seorang individual akan menimbulkan rasa bersalah apabila nilai tersebut dilanggar. Nilai mencerminkan motivasi, tujuan, prinsip sebagai pegangan hidup dalam kehidupan seseorang. Nilai yang sudah menyatu dengan rasa sekelompok individu dalam level yang lebih tinggi menjadi bagian dari adat, yang baik secara implisit maupun eksplisit memberikan gambaran umum tentang perbuatan baik, buruk dan apa yang diinginkan oleh masyarakat. Nilai menjadi tujuan dan motivasi bersama, serta justifikasi dari solusi yang akan diambil atas suatu permasalahan.

Cicero menyatakan dalam tulisannya “De Legibus: that an understanding of law should not be derived from the formal source of legal rules, such as statute, enacted by the popular assemblies, or the edicts of magistrates. These rules are but one aspect of universal justice, which is to be found in the nature of man. Natural reason which is fixed and developed in human mind and common to all men, whatever their cultural background, commands what ought to be done and forbids what should not be done”. 

Di satu sisi, hukum membatasi kebebasan yang diberikan alam kepada manusia, sebagaimana disebut dalam teori hukum alam (Lex Naturalis, Natural Law Theory atau The Law of Nature) yang menyatakan bahwa sistem hukum ditentukan oleh alam sehingga bersifat universal. DR. Jordan DACI dalam tulisannya yang berjudul,”Legal Principles, Legal Values and Legal Norms: are the the same or different?” mengungkapkan bahwa nilai hukum (legal values) dilihat dari 3 (tiga) ukuran, yaitu “order, justice and freedom”. Order atau ketertiban memberikan kedamaian sosial bagi anggota masyarakat, yang dijamin dengan norma hukum dan dijaga oleh peraturan hukum. Artinya, order atau ketertiban dapat diidentifikasi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam kehidupan bermasyarakat, yang mencerminkan tingkah laku masyarakat sesuai dengan standard perilaku yang sudah ditetapkan, dimana pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan penegakan hukum untuk memastikan orang-orang yang mematuhi hukum mendapatkan keadilan dan keamanan, sebaliknya orang-orang yang melanggar akan mendapatkan hukuman. Hukum membatasi perilaku akan hal-hal mana yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dengan kata lain, berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang menjaga kebebasan manusia, karena tanpa hukum, maka manusia akan kehilangan kebebasannya karena akan ada manusia lain dapat mengganggu atau melakukan suatu tindakan tanpa perlu mempertimbangkan kebebasan sesama manusia. 

Manusia sebagai individu memiliki motivasi sebagai pendorong keinginannya, mereka peduli atas hal-hal yang dianggap penting, seperti misalnya pengetahuan, kebebasan, status sosial, kebenaran, kemanusiaan, keuntungan dan sebagainya.  Sebagai contoh, mari kita coba perhatikan rumusan  Pasal 1239 Kitab Undang-undang Hukum Perdata,”Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila debitor tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga”. 
 
Membaca dan mengartikan rumusan Pasal 1239 KUH Perdata diatas, dapat kita pahami bahwa manusia mampu untuk menukar dari sedikit miliknya untuk mendapatkan sesuatu yang lebih besar atau lebih baik. Untuk mencapai tujuannya, masing-masing individu melakukan evaluasi untuk menilai motivasi yang mendorong mereka melakukan pengikatan dan membandingkannya dengan nilai keuntungan atau kerugian yang mungkin diderita. 

Kenapa masyarakat patuh pada hukum? Mari kita analisa isi Pasal 106 ayat (6) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur,”setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan Penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan”. Pasal 289 Undang-Undang yang sama mengatur,”Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Dengan kata lain, Undang-Undang memaksa semua orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih dan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan, dimana ketidakpatuhan atas ketentuan dimaksud akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

Tidak lama setelah diundangkan, ketentuan Pasal 106 ayat (6) dan sanksinya dalam Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mulai disosialisasikan dalam berbagai cara yang dianggap memudahkan untuk mengingatkan. Misalnya, di gerbang tol dipasang banner yang bertuliskan,”jangan lupa menggunakan sabuk pengaman, keluarga di rumah menanti anda” atau dengan cara yang lebih formil dengan membagi Surat Edaran. Sebagai contoh, dalam Surat Edaran Nomor 551.23/837-Angk yang ditandatangani oleh Kepala Dinas DLLAJ Suharto disebarkan demi terciptanya penyelenggaraan angkutan Lebaran yang tertib, lancar, aman, nyaman dan selamat. “Ingat!!! Sabar, Sopan Santun di Jalan. Keselamatan di jalan tanggung jawab kita semua,” demikian slogan yang dikumandangkan DLLAJ Kota Bogor, dimana termasuk di dalamnya dikutip isi Pasal 106 tentang kewajiban menggunakan sabuk pengaman.

Sebenarnya, apa yang ingin dicapai oleh Pemerintah dengan mengundangkan kewajiban menggunakan sabuk pengaman? Apakah ada keuntungan yang ingin dicapai? Pemerintah tidak mendapatkan keuntungan secara langsung dari kepatuhan masyarakat untuk menggunakan sabuk pengaman, namun yang ingin disampaikan sebenarnya adalah pesan bahwa Pemerintah ingin memastikan keselamatan para pengemudi dan penumpang kendaraan beroda empat atau lebih dengan cara mencegah sebelum hal yang buruk terjadi (preventive action). Yang ditekankan disini adalah mematuhi hukum adalah hal yang benar (the right thing), namun memberikan sanksi atas pelanggaran hukum adalah justifikasi Pemerintah bahwa hal yang benar itu tidak boleh dilanggar. Dengan demikian, para pengemudi dan penumpang kendaraan beroda empat atau lebih akan meyakini bahwa mengemudi dengan menggunakan sabuk pengaman adalah hal yang benar untuk dilakukan demi keselamatannya (do the right thing) dan hukum adalah petunjuk yang harus dipatuhi.

Definisi Hukum dari Para Ahli
Cicero
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan-De Legibus.
Thomas Hobbes
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain-Leviathan.
Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Mochtar Kusumaatmadja
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan-Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional

The King himself should be under no man, but under God and the Law


No comments:

Post a Comment